Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana di PN Bandung Diundur, Ini Penyebabnya

- 24 Februari 2022, 17:40 WIB
Suasana persidangan gugatan Dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana di PN Bandung Kamis 24 Februari 2022
Suasana persidangan gugatan Dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana di PN Bandung Kamis 24 Februari 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang gugatan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas) Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb.

Sidang gugatan dengan kerugian immaterial Rp 50 miliar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis 24 Februari 2022.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Sucipto SH tersebut, pihak turut tergugat I Ketua STIE Ekuitas, tergugat II Yuddi Renaldi selaku Dirut bank bjb, dan tergugat III Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional bank bjb, tidak nampak di persidangan. Sidang pun akhirnya ditunda selama dua pekan.

Baca Juga: INILAH Doa Ketika Sakit, Bisa Dibaca Untuk Diri Sendiri, Orang tua dan Anak-anak

“Sidang ditunda selama dua pekan atau sampai dengan tanggal 10 Maret 2022,” ujar Sucipto.

Menurut kuasa hukum penggugat Kamaludin SH, pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran tergugat II dan tergugat III di atas.

“Menurut saya, gak ada alasan yah tidak mematuhi panggilan (pengadilan) itu. Turut tergugat II dan III ini kan dekat yah bank bjb, dan pastilah punya tim lawyer,” ucapnya, seusai sidang.

Alih-alih tidak hadir di persidangan, kata Kamaludin, Yuddi Renaldi dan Tedi Setiawan seharusnya bisa menunjuk karyawan bank bjb sebagai kuasa hukum insidentil.

“Ketidakhadiran dua orang tergugat itu menghambat proses peradilan,” tegas Kamaludin.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x