Hakim PN Bandung Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa yang Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal

- 22 Maret 2022, 16:04 WIB
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan /deskjabar/yedi s

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memvonis 2 tahun penjara atas kasus pemalsuan.

Agus Setiawan D (39), pria asal Tasikmalaya terbukti bersalah telah memproduksi dan menjual produk pakaian brand lokal Cardinal palsu alias KW.

Vonis hakim PN Bandung, selain hukuman 2 tahun penjara, Agus juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca Juga: PN Bandung Gratiskan Biaya Biaya Perkara Gugatan, Ini Syarat Syarat yang Harus Dipenuhinya

Vonis terhadap Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yakni 2 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 22 Maret 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan putusan 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dalyusra, saat membacakan amar putusan.

Dalam paparannya, hakim menyatakan terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Atas putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x