Hakim PN Bandung Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa yang Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal

- 22 Maret 2022, 16:04 WIB
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan /deskjabar/yedi s

Sementara itu, pihak pelapor sebagai pemilik merek Cardinal menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung.

Perkara itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya dalam memproduksi dan menjual pakaian merek Cardinal tanpa lisensi atau seizin pemilik merek.

Baik itu secara online di marketplace maupun menjual secara offline.

Baca Juga: Sidang Gugatan Dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana di PN Bandung Diundur, Ini Penyebabnya

"Karena selain merugikan perusahaan juga merugikan konsumen pada umumnya, yang hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen dan perbuatan perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yang cukup berat," tutur Direksi PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, kasus itu terjadi saat Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya. Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.

"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tutur JPU Kejati Jabar Sukanda.

Terdakwa mematok harga di bawah pasaran saat dijual secara online. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 87 ribu, kaos lengan panjang Rp 97 ribu hingga sweeter Rp 180 ribu.

"Topi diberikan gratis setiap pembelian kaos lengan pendek dan kaos lengan panjang," kata Sukanda.

Jaksa menyebut Agus menyadari perbuatannya melakukan pemalsuan merek.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x