Hakim PN Bandung Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa yang Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal

- 22 Maret 2022, 16:04 WIB
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan
Hakim PN Bandung vonis terdakwa pembuat dan pemalsu pakain brand lokal Bandung selama 2 tahun penjara. Tampak terdakwa tengah duduk di kursi pesakitan /deskjabar/yedi s

Terlebih, merek yang dipalsukan tersebut milik PT Multi Garenjaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.

Baca Juga: Hukuman Mati Herry Wirawan Akankah Didengar Hakim PN Bandung saat Putusan Besok?

Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.

Atas perbuatannya, Agus dilaporkan ke Polda Jabar. Agus kemudian diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 24 September 2021.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Agus mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku salah telah memproduksi produk palsu menggunakan merek tersebut.***

"Untuk merek sata akui. Saya tahu dan saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali," kata Agus di persidangan.*

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x