DESKJABAR - Habib Bahar bin Smith, penceramah kontroversial kembali jalani sidang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Sidang yang digelar hari ini Selasa 29 Maret 2022 merupakan sidang perdana atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung.
Persidangan dakwaan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung namun ratusan pendukung memadati sekitar PN Bandung.
Berdasarkan pantauan, pada pukul 09:40 WIB, 12 pengacara Bahar bin Smith datang secara bersamaan dengan keluarga terdakwa menuju ruang sidang. Selain itu, pwtugas menggunakan pengeras suara juga menjaga ruang sidang untuk mengatur protokol kesehatan.
Dalam ruang sidang terlihat pengacara, jaksa dan hakim. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.
Berdasarkan informasi yang didapat Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar. Dan disiarkan langsung melalui aplikasi zoom.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," katanya.