Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama nanti kalau sudah tuntutan," ujarnya.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.***