HABIB BAHAR Kembali Disidang Ketiga Kalinya di PN Bandung, Hari Ini Pembacaan Dakwaan

- 29 Maret 2022, 10:44 WIB
Sidang Habib Bahar, sebanyak 16 pengacara dikerahkan dalam sidang perdana Habib Bahar di PN Bandung
Sidang Habib Bahar, sebanyak 16 pengacara dikerahkan dalam sidang perdana Habib Bahar di PN Bandung /Deskjabar/yedi supriadi

DESKJABAR - Habib Bahar bin Smith, penceramah kontroversial kembali jalani sidang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Sidang yang digelar hari ini Selasa 29 Maret 2022 merupakan sidang perdana atas kasus dugaan penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung.

Persidangan dakwaan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung namun ratusan pendukung memadati sekitar PN Bandung.

Berdasarkan pantauan, pada pukul 09:40 WIB, 12 pengacara Bahar bin Smith datang secara bersamaan dengan keluarga terdakwa menuju ruang sidang. Selain itu, pwtugas menggunakan pengeras suara juga menjaga ruang sidang untuk mengatur protokol kesehatan.

Baca Juga: Dosa Sebanyak Buih Lautan Akan Terhapus Cukup Lakukan Amalan Ini Setiap Hari, Kata Ustadz Adi Hidayat

Dalam ruang sidang terlihat pengacara, jaksa dan hakim. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.

Berdasarkan informasi yang didapat Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar. Dan disiarkan langsung melalui aplikasi zoom.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," katanya.

Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama nanti kalau sudah tuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Cara Berdo'anya Begini saat Sujud, HAJAT SELUAS SAMUDERA Pun Allah Ijabah : Rahasia Ustadz Adi Hidayat

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x