KASUS GAGAL GINJAL AKUT ANAK: Ini Penjelasan BPOM Terkait Obat Sirup yang Menjadi Penyebab

20 Oktober 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut anak. BPOM menjelaskan terkait obat sirup yang ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak usia 6 bulan-18 tahun /Pixabay/ sasint/

DESKJABAR - Terkait obat sirup untuk anak yang ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak usia 6 bulan-18 tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara

BPOM menginformasikan bahwa obat sirup untuk anak yang ditengarai menyebabkan gangguan gagal ginjal akut sesuai informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk yang ditengarai menyebabkan gangguan gagal ginjal akut itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, Jaksa Siap Baca Tuntutan Pada Kamis Pekan Depan di Pengadilan Bale Bandung

"Hngga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM", demikian dilansir DeskJabar.com dari https://www.pom.go.id, Kamis 20 Oktober 2022,

BPOM juga menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional", katanya.

Baca Juga: BOGOR- Pohon Tumbang Hantam Mobil dan Motor, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah!

Lebih lanjut BPOM menjelaskan bahwa pihaknya mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

BPOM berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.

Baca Juga: Santet dan Sihir Apakah Berbeda ? Ustadz Muhammad Faizar Menjelaskan Sejarah di Indonesia

"Sanksi lainnya yaitu pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar", tegasnya.

BPOM mwminta semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Kepada masyarakat, BPOM mengajak untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;
  • Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
  • Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;
  • Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);
  • Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan;
  • Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Baca Juga: Sadis! Bocah Tewas Ditusuk Orang tak Dikenal Saat Pulang Mengaji, Gerak Gerik Pelaku Terekam CCTV

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal).

SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI.

Atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: pom.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler