GEGER Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak, Kemenkes Instruksikan Apotek Larang Jual Obat Sirup, 99 Balita Tewas

- 19 Oktober 2022, 18:58 WIB
terjadi peningkatan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak (AKI) Kemenkes larang apotek jual obat sirup anak hingga waktu yang belum ditentukan
terjadi peningkatan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak (AKI) Kemenkes larang apotek jual obat sirup anak hingga waktu yang belum ditentukan /kemkes.go.id/

DESKJABAR – Geger terjadinya peningkatan kasus ganggunag gagal ginjal akut progresif Atipikal (AKI), Kementerian Kesehatan mengeluarkan intruksi agar untuk sementara apotek menghentikan penjualan obat sirup untuk anak.

Juru bicara Kemenkes dr Syahril mengatakan bahwa Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak (AKI).

Dilaporkan, sejak akhir Agustus 2022 ingga Selasa 18 Oktober 2022 ada sebanyak 206 kasus ganguan ginjal akut pada anak yang tersebar di 20 provinsi.

Baca Juga: GEGER Adanya Gagal Ginjal Misterius Ditemukan di 10 Wilayah di Jabar, Dinkes Masih Bungkam Penyebabnya

Syahril memaparkan bahwa dari jumlah kasus sebanyak itu, jumlah kematian mencapai 99 balita, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM Jakarta mencapai 65 persen.

Syahril menambahkan, peningkatan kasus gangguan gingal akut pada anak terutama terjadi pada anak di bawah usia 5 tahun.

“Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian,” tutur Syahril dalam keterangannya di laman kemkes.go.id pada Rabu 19 Oktober 2022.

''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19,” ujarnya.

“ Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata dr Syahril menambahkan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x