4 Obat Sirup Ini Ditarik WHO, Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

- 19 Oktober 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank/

DESKJABAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat, termasuk obat sirup, yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

BPOM juga mengharapkan Masyarakat selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat, termasuk produk obat sirup.

Demikian antara lain keterangan tertulis BPOM yang dikonfirmasi Antara kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Gejala Buah Hati Mungkin Idap Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orang Tua Wajib Waspada, Tren Usia 1-5 Tahun

Ia menegaskan bahwa BPOM melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," tutur Asfijah.

Ia mengungkapkan bahwa EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran, yaitu sebagai zat pelarut tambahan.

Meski demikian, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x