4 Obat Sirup Ini Ditarik WHO, Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

- 19 Oktober 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank/

- pencabutan sertifikat CPOB,

- penghentian sementara kegiatan iklan,

- pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," kata Asfijah.

Baca Juga: GEGER Adanya Gagal Ginjal Misterius Ditemukan di 10 Wilayah di Jabar, Dinkes Masih Bungkam Penyebabnya

Sebelumnya, BPOM telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

BPOM menegaskan bahwa 4 obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri atas:

1. Promethazine Oral Solution

2. Kofexmalin Baby Cough Syrup

3. Makoff Baby Cough Syrup

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x