Untuk menanganinya, Kemenkes bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lain, membentuk tim investigasi.
Menurut Asfijah, BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Asfijah menerangkan bahwa hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa:
- peringatan,
- peringatan keras,
- penghentian sementara kegiatan pembuatan obat,
- pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),