Kemenkes: Kebijakan Antisipasi Pencegahan Gangguan Ginjal Pada Anak, Simak Ulasannya !

- 19 Oktober 2022, 18:56 WIB
 Ilustrasi kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak/Instagram@karikaturkeluarga
Ilustrasi kenali Gejala Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak/Instagram@karikaturkeluarga /

DESKJABAR – Kementrian Kesehatan (Kenekes) lakukan langkah kebijakan antisipatif menyusul ditemukannya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang ana usia dibawah 5 tahun meningkat tajam sejak Agustus 2022.

Munculnya penyakit misterius yang menyerang ginjal pada anak, sejak Agustus 2022 mengalami peningkatan cukup tajam, Kementrian Kesehatan lakukan langkah kebijakan antisipatif.

Data yang dirilis Kemenkes hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 orang anak di 20 provinsi di Indonesia dilaporkan mengalami gagal ginjal akut, 99 orang diantaranya meninggal dunia.

 Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 3 hari Ini, Saef Berhasil Bobol Pasar,Taslim Ketakutan, Remon Bertemu Saef ?

Kemenkes bersama Badan POM  (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakologi dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut..

Atas dasar data dan fakta diatas, Kemenkes lakukan langkah antisipatif bersama pihak terkait, dilansir DeskJabar.com dari Instagram@kemenkes_ri sebagai berikut:

 Baca Juga: Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober, Ada Kaitan dengan Resolusi Jihad 1945

  1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
  2. Apotek diminta tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
  3. Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

 Baca Juga: Ini cara lihat Khodam pendamping dan Khodam leluhur dalam tubuh, caranya mudah dan tanpa ritual

Tiga point diatas berlaku sampai hasil penelususran dan penelitian tuntas, dan akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x