DESKJABAR - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober adalah Hari Santri Nasional.
Penetapan dilakukan pada Tahun 2015 lewat Kepres No. 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Tak sembarangan jika Hari Santri jatuh pada 22 Oktober. Sejarah mencatat pada tanggal 22 Oktober 1945 KH Hasyim Asy'ari, Rais Akbar PBNU menetapkan fatwa untuk melawan kolonial di Surabaya. Fatwa yang kemudian disebut sebagi Resolusi Jihad.
Mengutip laman kemenag.or.id, Tahun 2019, Menteri Agama waktu itu, Fachrul Razi, mengatakan tentang Resolusi Jihad saat bertemu dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, di Semarang.
Menurutnya, dikeluarkannya Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy’ari tersebut merupakan bukti adanya kesadaran untuk meletakkan semangat kebangsaan dan keberagamaan dalam satu kotak yang sama.
Menurutnya, para ulama dan negarawan Indonesia sejak dulu tak pernah memisahkan antara keberagamaan dan kebangsaan. Seperti halnya Resolusi Jihad yang dikemukakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Link dan Lirik Lagu Mars Hari Santri 22 Oktober: Ridho dan Rahmat dari Ilahi, NKRI Harga Mati
“Dari segi militer, resolusi jihad merupakan strategi militer yang sangat brilian. Di lain sisi, ini adalah pengamalan nilai agama untuk membela negara,” kata Fachrul menjelaskan.
“Resolusi jihad itu adalah salah satu produk Nahdlatul Ulama yang sangat strategis. Dan semua bangga dengan resolusi jihad itu,” ungkapnya.