Sidang Doni Salmanan, Jaksa Siap Baca Tuntutan Pada Kamis Pekan Depan di Pengadilan Bale Bandung

- 20 Oktober 2022, 17:58 WIB
Proses persidangan Doni Salmanan yang digelar secara online di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung pada Kamis 20 Oktober 2022
Proses persidangan Doni Salmanan yang digelar secara online di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung pada Kamis 20 Oktober 2022 /Kejari Kabupaten Bandung

DESKJABAR- Lanjutan sidang Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 20 Oktober 2022.

Doni Muhammad Taufik atau dikenal dengan Doni Salmanan tersebut disidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin oleh hakim Achmad Satibi dan dua hakim anggota Amin dan Teguh Arifiano.

Sidang Doni Salmanan tersebut dilakukan secara online, Doni Salmanan tidak dihadirkan di pengadilan, hanya hakim, jaksa dan penasehat hukum saya yang hadir.

Baca Juga: BOGOR- Pohon Tumbang Hantam Mobil dan Motor, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Jutaan Rupiah!

Dalam kasus ini Doni Salmanan didakwa pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Doni Salmanan juga dijerat pasal 378 KUHPidana dan kedua pertama pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu dalam rilisnya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Sugeng Sumarno persidangan kasus Doni Salmanan tersebut kembali akan digelar pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui Doni Salmanan didakwa sejak bulan Maret 2021 sampai Februari 2022, bertempat di kediamannya di Kampung Ciburial melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x