DESKJABAR – Masa penahanan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
Diperpanjangnya masa tahanan Doni Salmanan tersebut, karena kasusnya belum dilimpahkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
“Tim JPU masih mempersiapkan berkas dakwaan, jadi penahanan diperpanjang 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, 23 Juli 2022.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, LPKA Bandung Memberikan Remisi Pengurangan Hukuman kepada 52 Orang
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dakwaan tersebut kemungkinan tidak akan sampai 20 hari seperti masa perpanjangan penahanan Doni.
Ia memastikan, tim JPU bisa merampungkan berkas dakwaan dalam waktu dekat, sehingga perkaraynya segera masuk ke persidangan.
"Ya, Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia.
Seperti diketahui, Doni Salmanan saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong.
Diperoleh keterangan, penempatan 'Crazy Rich Soreang' di Lapas Jelekong itu di antaranya untuk memudahkan proses pemeriksaan.