Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari, Berkasnya Belum Dilimpahkan JPU

- 23 Juli 2022, 14:57 WIB
Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang 20 hari
Masa penahanan Doni Salmanan diperpanjang 20 hari /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

DESKJABAR – Masa penahanan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

Diperpanjangnya masa tahanan Doni Salmanan tersebut, karena kasusnya belum dilimpahkan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

“Tim JPU masih mempersiapkan berkas dakwaan, jadi penahanan diperpanjang 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, LPKA Bandung Memberikan Remisi Pengurangan Hukuman kepada 52 Orang

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dakwaan tersebut kemungkinan tidak akan sampai 20 hari seperti masa perpanjangan penahanan Doni.

Ia memastikan, tim JPU bisa merampungkan berkas dakwaan dalam waktu dekat, sehingga perkaraynya segera masuk ke persidangan.

"Ya, Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United Vs Persija Jakarta, Thomas Doll Siap Putus Rekor Buruk Macan Kemayoran

Seperti diketahui, Doni Salmanan saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong.

Diperoleh keterangan, penempatan 'Crazy Rich Soreang' di Lapas Jelekong itu di antaranya untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah