DESKJABAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap.
Oleh karena itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera menyerahkan Doni Salmanan beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seperti dilaporkan Antara, Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan hal itu di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
"Berkas perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex sudah dinyatakan P-21 alias lengkap," ujar Reinhard Hutagaol.
Ia mengungkapkan, Bareskrim Polri akan menyerahkan Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Kabupaten Bandung secepatnya pada Senin, 4 Juli 2022, atau Selasa, 5 Juli 2022.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex berlangsung sejak awal Maret 2022.
Tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 64 saksi dan 10 saksi ahli.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Doni Salmanan.