DESKJABAR - Sebanyak 52 anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut merupakan suatu kegembiraan bagi sejumlah anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi, Sabtu 23 Juli 2022.
“Totalnya ada 53 anak yang mendapatkan remisi,” kata dia.
Jumlah sebanyak itu dari total 121 anak yang tengah menjalani pembinaan di LPKA Bandung, yang terdiri dari 61 bawah 18 tahun dan 59 anak di atas 18 tahun.
Dalam penjelasannya Indri mengatakan bahwa ke-52 anak yang mendapatkan remisi tersebut tak langsung bebas. Sebab remisi yang diberikan adalah berupa pengurangan hukuman mulai dari satu hingga tiga bulan.
Baca Juga: Wisata Alam dan Wisata Kuliner Sentul, Hits dan Instagramable yang Perlu Kamu Explor!
Dari 52 anak itu, kata dia, yang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 37 anak, pengurangan hukuman 2 bulan ada dua orang anak dan pengurangan hukuman 3 bulan ada 13 anak.
"Mereka mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman)," katanya.