DESKJABAR - Sebanyak 12 warga binaan kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I/Lapas Sukamiskin Bandung mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengungkapkan, total warga binaan penerima remisi dalam momen Lebaran 2021 di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang. Dari jumlah itu, 12 orang merupakan terpidana korupsi
Menurut dia, dengan adanya pemberian remisi dalam momen Lebaran 2021 itu, akan terjadi penghematan biaya operasional di Lapas Sukamiskin.
"Salah satunya, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta," kata Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, 13 Mei 2021.
Tidak semua warga binaan tindak pidana korupsi bisa memperoleh remisi. Ada beberapa syarat bagi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Menurut Elly Yuzar, remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan apabila warga binaan korupsi itu menjadi justice collaborator.
Justice collaborator menurut pengertian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 adalah saksi pelaku yang bekerja sama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Baca Juga: Lebaran 2021 di Rumah Saja, Nadiem Makarim Ingatkan soal Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Baca Juga: Kirim Parsel atau Hamper Saat Lebaran 2021? Ternyata Ada Perbedaannya