IMAM NAHRAWI, Mantan Menpora Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 7 Tahun

- 7 April 2021, 18:59 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

  DESKJABAR – Mantan menteri yang masuk bui bertambah lagi. Kali ini giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang dijebloskan  ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, eksekusi itu sesuai dengan putusan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit yang pada Selasa 6 April 2021 telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: INILAH Stimulus Pemerintah Jelang Lebaran: Dari Bansos Beras hingga Subsidi Rp 500 M Ongkir Belanja Online

Baca Juga: SAHUR ON THE ROAD: Selama Ramadhan akan Dilarang di DKI Jakarta, Bagaimana Daerah Lain?  

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Selain itu, tambah Ali, terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Baca Juga: HUMOR SUEB: Penjaga Gawang

Selain itu, dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x