Ada Koruptor Keluar Dari Lapas Sukamiskin, KPK Angkat Bicara

- 1 November 2020, 17:37 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/KPK

DESKJABAR- Hebohnya ada salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH Kota Bandung) Herry Nurhayat dinyatakan bebas demi hukum dan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini mendapat tanggapan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Herry Nurhayat sendiri dihadapkan ke Pengadilan Tipikor Bandung oleh jaksa KPK.

Inilah penjelasan KPK terkait bebasnya Herry Nurhayat dari Lapas Sukamiskin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait terdakwa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Tahanan Korupsi Belum Diperpanjang Masa Tahannya, Kalapas Sukamiskin Terpaksa Lepas Koruptor

"Informasi yang kami terima benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 1 November 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Ia menjelaskan penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

Baca Juga: Heboh!! Di Bandung Ada Pelaku Korupsi Bebas Keluar Tahanan, Tanpa Divonis Majelis Hakim Tipikor

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x