Tahanan Korupsi Belum Diperpanjang Masa Tahannya, Kalapas Sukamiskin Terpaksa Lepas Koruptor

- 1 November 2020, 17:26 WIB
Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK
Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK /// Yedi Supriadi

 

DESKJABAR- Salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH Kota Bandung) Herry Nurhayat dinyatakan bebas demi hukum.

Herry Nurhayat pun pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin.

Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku.

Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat harus dikeluarkan karena bebas demi hukum karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Heboh!! Di Bandung Ada Pelaku Korupsi Bebas Keluar Tahanan, Tanpa Divonis Majelis Hakim Tipikor

"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis," kata Thurman saat dihubungi wartawan, Minggu 1 November 2020.

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) belum memperpanjang masa tahanannya. Sehingga, kata Thurman, kewenangan atas tahanan tersebut berada di PN Bandung.

Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Harley-Davidson Luncurkan Sepeda Listrik, Ini Dia Penampakannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x