Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 6 April 2022, 18:56 WIB
 Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari
Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari /PMJNews/

DESKJABAR - Masa penahanan Doni Salmanan, tersangka investasi bodong Quotex diperpanjang 40 hari.

Doni Salmanan seharusnya ditahan hingga 28 Maret 2022. Namun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Doni.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022, seperti dikutip DeskJabar dari PMJNews.

Baca Juga: Bukan Rp20 Juta, Rizky Billar-Lesti Kejora Kembalikan Rp10 Juta Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan

Hingga saat ini penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke kejaksaan.

"Penyidik masih melengkapi berkas tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot menambahkan.

Sebagai gambaran, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Qoutex.

Baca Juga: Atta Halillintar Kembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan, Hingga Reza Arap Beri Klarifikasi Saweran Rp1 Miliar

Dari investasi bodong tersebut, Doni meraup keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para member di bawahnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x