Bareskrim Polri Menelusuri Pemilik Aplikasi Quotex yang Melibatkan Doni Salmanan, 61 Saksi Telah Diperiksa

- 6 April 2022, 19:28 WIB
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol. /PMJNews/

DESKJABAR - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menelusuri sosok pemilik aplikasi Quotex. Sejauh ini sudah diperiksa 61 saksi.

Aplikasi Quotex adalah platform investasi bodong berkedok trading.

Terkait investasi bodong Quotex ini Bareskrim Polri telah menahan Doni Salmanan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa 8 Maret 2022.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi tersangka karena diduga sebagai affiliator.

Baca Juga: Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

"(Pemilik aplikasi Qoutex) Masih diselidiki," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022, seperti dikutip DeskJabar dari PMJNews.

Sejauh ini penyidik terlah memeriksa 61 orang saksi terkait kasus investasi bodong Quotex tersebut.

Menurut Reinhard, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus ini.

Baca Juga: Doni Salmanan Binary Option Ternyata PUNYA LAGU! Judulnya “Hari Indah Tak Berujung” Berikut Liriknya

Di antara sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari kalangan tokoh publik seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar, Atta Halilintar, Rizky Febian, dan Alffy Rev. Mereka pernah menerima uang dari Doni Salmanan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x