Buntut Gagal Ginjal Akut, Dinkes Bandung Melarang Petugas Kesehatan Resepkan Obat Cair pada Pasien Anak

- 20 Oktober 2022, 09:19 WIB
Dinkes Kota Bandung mulai melarang petugas keseharan meresepkan obat cair pada pasien anak.
Dinkes Kota Bandung mulai melarang petugas keseharan meresepkan obat cair pada pasien anak. /Kolase foto Instagram @kemenkes_ri/

DESKJABAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung melarang petugas kesehatan memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien anak. Sementara ini Kemenkes telah meminta tenaga dan fasilitas kesehatan tidak meresepkan sediaan obat sirup pada pasien anak.

Ini sebagai buntut dari dugaan obat sirup berperan dalam sejumlah kasus gagal ginjal akut misterius pada anak - anak.

Kemenkes mencatat, jumlah kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi. Angka kematian sebanyak 99 anak dan 65 persennya ada di RSCM Jakarta.

Kemenkes, BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, farmakolog dan Puslabfor Polri bersinergi melakukan pemeriksaan laboratorium demi memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: GEGER Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak, Kemenkes Instruksikan Apotek Larang Jual Obat Sirup, 99 Balita Tewas

Hasil sementara dari pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Berangkat dari larangan Kemenkes itu pula Dinkes Kota Bandung mulai melarang petugas kesehatan memberikan obat dalam bentuk cair kepada pasien anak yang tengah menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Kemenkes: Kebijakan Antisipasi Pencegahan Gangguan Ginjal Pada Anak, Simak Ulasannya !

Hal itu dikemukakan oleh Plt Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian, Rabu 19 Oktober 2022. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi terbaru dari Kementerian Kesehatan terkait fenomena gangguan ginjal akut atipikal yang diderita banyak anak - anak.

"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup," ujar Anhar, di Bandung Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA Kemkes. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x