Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, HATI-HATI! Bisa Jadi Tidak Sah, Kata Buya Yahya

- 27 April 2022, 10:47 WIB
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya.
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV/

Buya Yahya memberikan saran bagi siapapun yang hendak mengeluarkan zakat fitrah secara online, untuk lebih mengkaji dan memastikan bahwa zakat anda tersalurkan secara benar dan tepat.

"Makanya yang mengumpulkan itu siapa? Anda kenal gak orangnya? Bisa dipercaya tidak? Disalurkan pada fakir miskin gak? Sesuai tepat waktunya gak?

Maksudnya anda harus tahu siapa yang bagiin ini bener gak? Jangan gaya online, online, online, tetanggamu menjerit kelaparan gaya-gaya online, kasih tetanggamu," katanya.

Menurut Buya Yahya, sebelum melakukan zakat fitrah secara online ada baiknya untuk melihat orang di sekitar lingkungan tempat tinggal anda yang lebih berhak menerima zakat fitrah.

"Tetangga itu lebih berhak yang setiap hari anda tahu dia fakir, lebih diutamakan yang seperti itu. Makanya sebaiknya zakatpun untuk lingkungan kita," katanya.

"Makanya zakat fitrah diberikan kepada orang yang dimana pada waktu hari raya anda di tempat itu. Makanya yang paling bagus adalah di kiri kanan tempat anda tinggal, bukan gaya online," sambungnya.

Zakat fitrah secara online tidak dilarang selama jelas dalam penyalurannya, tersampaikan kepada orang yang berhak.

"Boleh online, mungkin management bagus, kita gak mengatakan jangan. Cuma anda jangan gampang terpesona dengan model jika gak tau siapa orangnya, siapa yang ngurusi," kata Buya Yahya.

"Kalau yang ngurusi bener, baik, amanah, rapi, boleh anda, kirim saja transfer ke sana," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah