Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, HATI-HATI! Bisa Jadi Tidak Sah, Kata Buya Yahya

- 27 April 2022, 10:47 WIB
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya.
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV/

DESKJABAR - Menjelang akhir Ramadhan, kewajiban bagi umat muslim adalah membayar zakat fitrah di malam takbiran hingga sebelum sholat ied.

Pada umumnya, membayar zakat fitrah menurut jumhur ulama, sebaiknya berupa makanan pokok, meski bagi madzhab Abu Hanafi bisa diganti dengan uang.

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak kita temukan cara membayar zakat fitrah secara online dari sejumlah lembaga.

Baca Juga: Zakat Orang-orang Ini Tak akan Diterima, Siapa? Simak Penjelasan MUI

Tapi, secara hukum Islam, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan cara online?

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 28 Mei 2019, berjudul "Hukum Zakat Online," Buya Yahya memberikan penjelasan.

"Jumhur ulama mengatakan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal orang tersebut," katanya.

"Kita boleh ikut madzhab Abu Hanifa mengeluarkan (zakat fitrah) dengan uang, dengan nilai beras dikira-kira, dan tidak boleh dilebihkan terlalu banyak dan harus minta izin kalau sudah diganti dengan uang kalau ada kelebihannya mohon diridhai ya," sambungnya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ketika hendak mengganti zakat fitrah dengan uang hendaknya, jumlah uang yang diberikan setara dengan harga beras 2,5-3 kilogram.

"Kalau misalnya beras 2,5 kilo harganya 50 ribu, biarpun anda orang kaya miliarder tetap 50 ribu," katanya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Waktu Bayar, Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

"Gak usah gaya-gayaan deh, kalau mau sedekah, sedekah, sebab kita menaikan nilainya juga haram, karena selagi tidak wajib tak boleh kita katakan wajib, perkiraan 2,5-3 kilo," tambahnya.

Jika memang zakat fitrah bisa diganti dengan uang dengan syarat tertentu, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

"Anggap saja dengan uang, maka boleh kita transfer ke mana boleh, dengan niat, itu boleh kemana saja," kata Buya Yahya.

Namun, ketika hendak membayar zakat fitrah secara online sebaiknya tidak sembarangan. Mengingat zakat fitrah adalah kewajiban, hendaknya apa yang anda keluarkan tersalurkan kepada orang yang tepat.

"Yang harus kita cermati mananya itu yang harus kita tahu, siapa dia itu? Tidak semua masjid layak kita kirimi ada yang gak ngerti ilmu, bagiinnya ngaco, anda hanya dapat informasi keren, gara-gara seneng IT semuanya dikit-dikit gaya online," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Zakat Fitrah Sebaiknya Dibayar dengan Uang Atau Beras? Begini Penjelasan Hukumnya

"Jangan dikit-dikit online, ntar dulu, siapa yang ngumpulin dana itu di sana, bener gak, punya program yang jelas gak, anda tahu gak? Sedekah itu mikir juga," sambungnya.

Menunaikan zakat fitrah secara online harus berhati-hati karena bisa saja kewajiban anda untuk membayar zakat fitrah malah tidak sah.

"Apalagi zakat, kalau masalah urusan sedekah biasa saja anda kirim salah ya gak terlalu berat urusannya, tapi kalau sudah zakat gak sah nanti," kata Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan saran bagi siapapun yang hendak mengeluarkan zakat fitrah secara online, untuk lebih mengkaji dan memastikan bahwa zakat anda tersalurkan secara benar dan tepat.

"Makanya yang mengumpulkan itu siapa? Anda kenal gak orangnya? Bisa dipercaya tidak? Disalurkan pada fakir miskin gak? Sesuai tepat waktunya gak?

Maksudnya anda harus tahu siapa yang bagiin ini bener gak? Jangan gaya online, online, online, tetanggamu menjerit kelaparan gaya-gaya online, kasih tetanggamu," katanya.

Menurut Buya Yahya, sebelum melakukan zakat fitrah secara online ada baiknya untuk melihat orang di sekitar lingkungan tempat tinggal anda yang lebih berhak menerima zakat fitrah.

"Tetangga itu lebih berhak yang setiap hari anda tahu dia fakir, lebih diutamakan yang seperti itu. Makanya sebaiknya zakatpun untuk lingkungan kita," katanya.

"Makanya zakat fitrah diberikan kepada orang yang dimana pada waktu hari raya anda di tempat itu. Makanya yang paling bagus adalah di kiri kanan tempat anda tinggal, bukan gaya online," sambungnya.

Zakat fitrah secara online tidak dilarang selama jelas dalam penyalurannya, tersampaikan kepada orang yang berhak.

"Boleh online, mungkin management bagus, kita gak mengatakan jangan. Cuma anda jangan gampang terpesona dengan model jika gak tau siapa orangnya, siapa yang ngurusi," kata Buya Yahya.

"Kalau yang ngurusi bener, baik, amanah, rapi, boleh anda, kirim saja transfer ke sana," tandasnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah