Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Apakah Benar Tidak Sah? Begini Kata Buya Yahya

- 24 April 2022, 20:24 WIB
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut Buya Yahya.
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV/

DESKJABAR - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu yang ditunaikan pada akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri.

Namun, seiring perkembangan zaman, banyak orang yang tidak sempat untuk mempersiapkan beras untuk menunaikan zakat fitrah sehingga menggantinya dengan uang.

Zakat fitrah yang seharusnya berupa makanan pokok diganti dengan uang terdapat beberapa pandangan yang berbeda.

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 16 Mei 2020, berjudul "Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang," Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai zakat fitrah yang diganti dengan uang.

Baca Juga: Tata Cara Sholat dan Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Berikut Cara Meraih Malam Lailatul Qadar

"Di dalam madzhab Imam Syafi'i, dan jumhur madzhab Hambali, madzhab Maliki, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan," kata Buya Yahya.

"Kalau makanan pokok kita nasi berarti beras yang kita keluarkan, satu sho adalah 4 kali genggam, maka jatuhnya antara 2,4-2,8 kilogram," sambungnya.

Berdasarkan 3 madzhab tersebut, bahwasannya sudah jelas jika zakat fitrah tidak bisa digantikan dengan uang.

Namun, Buya Yahya mengatakan mengganti zakat fitrah dengan uang tidak juga dilarang, karena dalam madzhab Abu Hanifa hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: Victor Igbonefo Perpanjang Kontrak Bersama Persib Bandung, Lini Belakang Tetap Kokoh

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x