"Tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang, tapi ada madzhab besar Imam Abu Hanifa yaitu bisa diganti dengan uang," katanya.
Mengganti zakat fitrah dengan uang menurut madzhab Abu Hanifah hukumnya boleh, apalagi jika dalam situasi-situasi tertentu.
"Maka apalagi kasusnya kasus ini kami mendengar juga kalau beras kayaknya ribet nanti pembagiannya bagi-baginya seperti apa gimana kalau diganti dengan uang. Dalam keadaan normal pun boleh kita ganti dengan uang," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, membayar zakat baik dengan makanan pokok atau dengan sejumlah uang, yang paling terpenting adalah sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.
Baca Juga: DPR Diminta Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Puan Maharani Minta Menenangkan Pasar
"Mana yang lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri. Bahkan bisa jadi di hari ini lebih perlu pada uang daripada beras, karena beras mungkin sudah ada tapi lauk belum ada," katanya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyampaikan agar bagi yang berniat untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang tidaklah perlu ragu akan keabsahannya.
"Karena ini madzhab besar Imam Hanafi maka tak usah ragu jika ingin menggunakannya ikutlah madzhab Hanafi," katanya.
Bagi Buya Yahya, yang paling terpenting adalah menunaikan zakat fitrah yang merupakan kewajiban, oleh karena itu sebaiknya tidak dipersulit.
"Sudahlah, mohon dipermudahlah, apalagi zaman ini agar pembagian tidak terlalu ribet menghindari kerumunan, cukup saja dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilo kemudian kita berikan dengan cara apa saja," jelasnya.