DESKJABAR – Mengeluarkan zakat fitrah di Lebaran 2022 adalah wajib hukumnya, inilah waktu membayar dan cara menghitung untuk satu keluarga berdasarkan hadits Rasulullah SAW.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang kita miliki yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai persyaratan tertentu.
Dan yang dimaksud zakat fitrah adalah harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan menjelang lebaran atau hari Raya Idul Fitri untuk menyucikan diri setelah berpuasa penuh.
Waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah disebut waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan Karim menuju Lebaran atau Idul Fitri.
Sedangkan waktu sunnah membayar zakat fitrah adalah saat sholat subuh 1 Syawal, sebelum melakukan sholat hari raya Idul Fitri.
Dan waktu mubah atau yang dibolehkan untuk membayar adalah sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
Hukum dari membayar zakat fitrah ini adalah wajib. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR.Muslim:1635).