Sebagai bentuk kehati-hatian, Majelis Tarjih menggenapkan menjadi 2,5 kg per orang.
Jika ingin membayar untuk keluarga yang berjumlah 4 orang dengan menggunakan beras, maka yang harus dikeluarkan yakni 4 x 2,5 kg = 10 kg.
Namun, jika ingin membayar dengan uang bukan beras, maka hitungannya disesuaikan dengan harga beras rata-rata di pasar saat ini berapa.
Contoh:
Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg
Maka, zakat fitrah yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-.
Jika anggota keluarga di rumah berjumlah 4 orang, maka total yang harus dikeluarkan adalah:
4 x Rp 28.750,- = Rp 115.000,-
Itulah simulasi cara menghitung zakat fitrah untuk satu keluarga dan waktu membayar yang tepat di Lebaran 2022 ini.
Semoga Allah SWT memudahkan rezeki, dan menerima semua amal ibadah Ramadhan kita tahun ini.***