Besaran Zakat Fitrah 2022, Satu Rukun Islam yang Hanya Bisa Dibayarkan Diwaktu Ini, Jangan Sampai Terlewat

- 23 April 2022, 13:35 WIB
Terong Kecapmenu buka puasa hari ini, ala Masterchef bikin gairah makanpun makin ajib!
Terong Kecapmenu buka puasa hari ini, ala Masterchef bikin gairah makanpun makin ajib! /Instagram/@mrs.wijaya/

DESKJABAR - Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2022 sudah ditentukan oleh BAZNAS,  hanya bisa dibayar setahun sekali, jangan sampai lupa

Ramadhan 2022/ 1443 H sudah memasuki 10 hari terakhir. ada ibadah yang wajib  dilakukan sebelum memasuki bulan syawal yaitu zakat Fitrah, paling lambat sebelum melaksanakan shalat Ied Fitri.


Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadan.
 
Baca Juga: TERONG KECAP BUKA PUASA HARI INI, Ala Masterchef Bikin Sehat, Gairah Makanpun Makin Ajib!

Juga sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri. 

Membayar Zakat Fitrah diwajibkan kepada seluruh Umat muslim yang mampu untuk diberikan kepada yang berhak atau disebut mustahik.

Dilansir dalam laman resmi Baznas, besaran jumlah zakat fitrah 2022 di wilayah jawa barat besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan penyesuaian dengan harga yang dikonsumsi di lokasi tersebut, sehingga besaran setiap daerah bisa berbeda-beda.

Misalkan ntuk  zakat fitrah 2022 kota Bandung besaran uang Rp 32.000, sementara Kabupaten Cianjur: Rp 31.000 atau Rp 37.000 atau Rp 57.500.
 
Sumber : Baznas.go.id
 
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya PANGANDARAN, Sabtu  23 April 2022 - 21 Ramadhan 1443 H

Zakat fitrah 2022 dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang tunai yang kemudian diserahkan kepada pengurus atau amil zakat untuk disalurkan kepada masyarkat penerima zakat atau yang disebut Mustahik.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." (HR. Bukhari).

Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa.

Hadst itu berarti untuk bayi dalam kandungan belum wajib dibayarkan zakat fitrah

Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, 
 
“Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal. Lalu bagaimana ketentuan dan perhitungannya?

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. 
 
 
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang orang miskin di kalangan mereka. 
 
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. 
 
Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu . Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. 
 
Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik sebagai bagian yang masuk dalam salah satu Rukun Islam.***
 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Baznazkotabandung.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x