DESKJABAR - Perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal bisa dilihat dari beberapa hal. Di antaranya dari waktu dikeluarkan, besaran, dan orang yang wajib mengeluarkan zakat atau wajib zakatnya.
Artinya, zakat fitrah dan zakat mal memiliki waktu, besaran dan wajib zakat masing-masing.
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dijelaskan pihak Baznas di antaranya dalam artikel berjudul "Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan" di laman baznas.go.id, tayang tanggal 7 Mei 2022.
Baznas menjelaskan, secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, dan dikeluarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Sementara, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang telah mencapai nisab, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Baca Juga: Benarkah Zakat Fitrah Tidak Diperbolehkan Dibayar Pakai Uang? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.