Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, HATI-HATI! Bisa Jadi Tidak Sah, Kata Buya Yahya

- 27 April 2022, 10:47 WIB
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya.
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV/

DESKJABAR - Menjelang akhir Ramadhan, kewajiban bagi umat muslim adalah membayar zakat fitrah di malam takbiran hingga sebelum sholat ied.

Pada umumnya, membayar zakat fitrah menurut jumhur ulama, sebaiknya berupa makanan pokok, meski bagi madzhab Abu Hanafi bisa diganti dengan uang.

Seiring dengan perkembangan zaman, banyak kita temukan cara membayar zakat fitrah secara online dari sejumlah lembaga.

Baca Juga: Zakat Orang-orang Ini Tak akan Diterima, Siapa? Simak Penjelasan MUI

Tapi, secara hukum Islam, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan cara online?

Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 28 Mei 2019, berjudul "Hukum Zakat Online," Buya Yahya memberikan penjelasan.

"Jumhur ulama mengatakan zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal orang tersebut," katanya.

"Kita boleh ikut madzhab Abu Hanifa mengeluarkan (zakat fitrah) dengan uang, dengan nilai beras dikira-kira, dan tidak boleh dilebihkan terlalu banyak dan harus minta izin kalau sudah diganti dengan uang kalau ada kelebihannya mohon diridhai ya," sambungnya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ketika hendak mengganti zakat fitrah dengan uang hendaknya, jumlah uang yang diberikan setara dengan harga beras 2,5-3 kilogram.

"Kalau misalnya beras 2,5 kilo harganya 50 ribu, biarpun anda orang kaya miliarder tetap 50 ribu," katanya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x