Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, HATI-HATI! Bisa Jadi Tidak Sah, Kata Buya Yahya

- 27 April 2022, 10:47 WIB
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya.
Hukum zakat fitrah secara online menurut Buya Yahya. /YouTube Al Bahjah TV/

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Waktu Bayar, Apakah Anak dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

"Gak usah gaya-gayaan deh, kalau mau sedekah, sedekah, sebab kita menaikan nilainya juga haram, karena selagi tidak wajib tak boleh kita katakan wajib, perkiraan 2,5-3 kilo," tambahnya.

Jika memang zakat fitrah bisa diganti dengan uang dengan syarat tertentu, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

"Anggap saja dengan uang, maka boleh kita transfer ke mana boleh, dengan niat, itu boleh kemana saja," kata Buya Yahya.

Namun, ketika hendak membayar zakat fitrah secara online sebaiknya tidak sembarangan. Mengingat zakat fitrah adalah kewajiban, hendaknya apa yang anda keluarkan tersalurkan kepada orang yang tepat.

"Yang harus kita cermati mananya itu yang harus kita tahu, siapa dia itu? Tidak semua masjid layak kita kirimi ada yang gak ngerti ilmu, bagiinnya ngaco, anda hanya dapat informasi keren, gara-gara seneng IT semuanya dikit-dikit gaya online," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Zakat Fitrah Sebaiknya Dibayar dengan Uang Atau Beras? Begini Penjelasan Hukumnya

"Jangan dikit-dikit online, ntar dulu, siapa yang ngumpulin dana itu di sana, bener gak, punya program yang jelas gak, anda tahu gak? Sedekah itu mikir juga," sambungnya.

Menunaikan zakat fitrah secara online harus berhati-hati karena bisa saja kewajiban anda untuk membayar zakat fitrah malah tidak sah.

"Apalagi zakat, kalau masalah urusan sedekah biasa saja anda kirim salah ya gak terlalu berat urusannya, tapi kalau sudah zakat gak sah nanti," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah