"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Seperti sebagaimana diketahui, predator seks kepada 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Akan tetapi pada sidang dengan agenda vonis sebelumnya majelis hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Herry.
Baca Juga: Kode Tulisan Terakhir Tangmo Nida untuk Bird, hingga Arti dari Tangisan Tanpa Air Mata Ibu Panida
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa menilai hukuman seumur hidup yang diputuskan majelis hakim itu terlalu ringan dan vonis mati adalah hukuman yang paling tepat. Atas dasar itulah jaksa mengajukan banding.
Banding diajukan ke ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Ditingkat banding itulah akhirnya Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim mengabulkan permohonan banding tersebut. Sehingga diputuskanlah pemberian hukuman vonis mati kepakepada terdakwa Herry Wirawan.