AKHIRNYA DIVONIS MATI Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati setelah Banding Jaksa Dikabulkan Pengadilan Tinggi

- 4 April 2022, 20:21 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Akhirnya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Keputusan itu dikabulkan majelis hakim setelah turun putusan pengadilan ditingkat banding, yakni hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam pembacaan amar putusannya itu, majelis hakim meralat putusan kepada Herry Wirawan yang sebelumnya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: ‘SILUMAN’ Varian COVID BARU Dikonfirmasi di Inggris, Tapi Kehebatan Menularnya Belum Diketahui!

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pemerkosa 13 santriwati itu. Namun, jaksa mengajukan banding.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini, Senin, 4 April 2022 mengabulkanya.

Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Majelis hakim menyatakan Herry juga tetap akan ditahan sebelum vonis mati dilaksanakan.

Baca Juga: KULTUM RAMADHAN 2022 : 3 Hal Yang Hanya Allah SWT Berikan di Bulan Puasa, Kata Ustadz Oemar Mita

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Seperti sebagaimana diketahui, predator seks kepada 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Akan tetapi pada sidang dengan agenda vonis sebelumnya majelis hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Herry.

Baca Juga: Kode Tulisan Terakhir Tangmo Nida untuk Bird, hingga Arti dari Tangisan Tanpa Air Mata Ibu Panida

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menilai hukuman seumur hidup yang diputuskan majelis hakim itu terlalu ringan dan vonis mati adalah hukuman yang paling tepat. Atas dasar itulah jaksa mengajukan banding.

Banding diajukan ke ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Ditingkat banding itulah akhirnya Pengadilan Tinggi melalui majelis hakim mengabulkan permohonan banding tersebut. Sehingga diputuskanlah pemberian hukuman vonis mati kepakepada terdakwa Herry Wirawan.

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah