Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santriwati, Dijatuhi Vonis Hukum Mati

- 4 April 2022, 17:51 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Kasus predator seks pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, kembali menyeruak di media massa.

Pasalnya, pada sidang terbuka hari ini, Senin, 4 April 2022, predator seks pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukum mati.

Setelah sebelumnya, Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman seumur hidup atas perbuatannya karena menjadi pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukum mati pada Herry Wirawan tersebut memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, yang pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memberi tuntutan hukum mati dan kebiri.

Baca Juga: Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung, Akhirnya Dihukum Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.

Pembacaan vonis hukum mati Herry Wirawan itu diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Kemudian, hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PT Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x