Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santriwati, Dijatuhi Vonis Hukum Mati

- 4 April 2022, 17:51 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Karena Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati.

Banding tersebut diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi tersebut Herry Wirawan akhirnya menerima vonis hukum mati.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PT Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah