Karena Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati.
Banding tersebut diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi tersebut Herry Wirawan akhirnya menerima vonis hukum mati.***