Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santriwati, Dijatuhi Vonis Hukum Mati

- 4 April 2022, 17:51 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Kasus predator seks pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, kembali menyeruak di media massa.

Pasalnya, pada sidang terbuka hari ini, Senin, 4 April 2022, predator seks pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukum mati.

Setelah sebelumnya, Herry Wirawan resmi dijatuhi hukuman seumur hidup atas perbuatannya karena menjadi pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya sendiri.

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukum mati pada Herry Wirawan tersebut memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, yang pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memberi tuntutan hukum mati dan kebiri.

Baca Juga: Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung, Akhirnya Dihukum Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.

Pembacaan vonis hukum mati Herry Wirawan itu diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Kemudian, hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Sementara itu, dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal berikut ini :

Baca Juga: PT Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Tingkat Banding

1. Pasal 21 KUHAP jis
2. Pasal 27 KUHAP jis
3. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis, ayat (4) KUHAP jis
4. Pasal 193 KUHAP jis
5. Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis
6. Pasal 241 KUHAP jis
7. Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, 8. Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo
9. Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 10. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Predator seks Herry Wirawan yang perkosa 13 santriwati diberikan tuntutan hukum mati oleh Jaksa.

Namun, dalam vonis, hakim memberikan vonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati Ditingkat Banding

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Menurut penilaian hakim, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian, Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.

Karena Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati.

Banding tersebut diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi tersebut Herry Wirawan akhirnya menerima vonis hukum mati.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PT Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah