DESKJABAR - Akhirnya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Keputusan itu dikabulkan majelis hakim setelah turun putusan pengadilan ditingkat banding, yakni hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam pembacaan amar putusannya itu, majelis hakim meralat putusan kepada Herry Wirawan yang sebelumnya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: ‘SILUMAN’ Varian COVID BARU Dikonfirmasi di Inggris, Tapi Kehebatan Menularnya Belum Diketahui!
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pemerkosa 13 santriwati itu. Namun, jaksa mengajukan banding.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini, Senin, 4 April 2022 mengabulkanya.
Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.
Majelis hakim menyatakan Herry juga tetap akan ditahan sebelum vonis mati dilaksanakan.
Baca Juga: KULTUM RAMADHAN 2022 : 3 Hal Yang Hanya Allah SWT Berikan di Bulan Puasa, Kata Ustadz Oemar Mita