Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan, Dikabarkan Lima Orang Berikut Uang Rp1 Miliar Turut Diamankan
Baca Juga: Sebelum Jalan Otista Tertutup Lapak PKL, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Penataan
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa disampaikan,” tutur Jubir KPK Ali Fikri.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***
Editor: Samuel Lantu
Sumber: Antara