OTT Gubernur Sulsel, KPK Juga Amankan Pejabat Pemprov Sulsel dan Swasta

- 27 Februari 2021, 13:23 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan, Dikabarkan Lima Orang Berikut Uang Rp1 Miliar Turut Diamankan

Baca Juga: Sebelum Jalan Otista Tertutup Lapak PKL, Pemkot Bandung Bakal Lakukan Penataan

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap, dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa disampaikan,” tutur Jubir KPK Ali Fikri.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x