Suap Izin Ekspor Lobster: KPK Sita Villa Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

- 19 Februari 2021, 05:13 WIB
Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo
Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo /ANTARA/Humas KPK/

DESKJABAR - Satu unit villa milik tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy dan kawan-kawan.

"Penyidik KPK hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Kompol Yuni Terlibat Narkoba, Sekjen Partai Demokrat: Harus Diusut Keterkaitannya dengan Sindikat Narkoba

Baca Juga: ICW: KPK Terlihat Enggan Panggil Orang Terkait Kasus Bansos, Firli Bahuri Pada Waktunya Akan Dibuka

KPK menduga villa tersebut dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," kata Ali.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lapas Cibinong, Bogor

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x