KPK Jebloskan Mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lapas Cibinong, Bogor

- 10 Februari 2021, 22:02 WIB
MANTAN Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam (rompi jingga).
MANTAN Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam (rompi jingga). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam terbukti bersalah dalam tindak pidana suap Rp1,9 miliar. KPK membawa Andra ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desk Jabar mengutip Antara, Rabu, 10 Februari 2021, yang memberitakan, Andra adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

"Andra harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu.

Ali Fikri menjelaskan, selain menjalani hukuman pidana penjara, Andra dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, pada 8 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Andra selama 2 tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap US$71 ribu (Rp992,3 juta) dan SG$96.700 (Rp1 miliar) dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.

Dalam sidang terungkap, tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Agussalam mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Baca Juga: Waspada, BMKG Prakirakan Hujan Petir, Angin Kencang, Banjir Bandang, Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini

Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x