Dugaan Gratifikasi Wali Kota Cimahi Nonaktif, KPK Limpahkan Satu Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung

- 2 Februari 2021, 07:18 WIB
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri /Antara

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hutama Yonathan dalam kasus dugaan gratifikasi Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim jaksa penuntut umum KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dilansir Antara, Senin, 31 Januari 2021 malam.

Ali Fikri menjelaskan, KPK pada 28 November 2020 menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Baca Juga: Para Pejabat Pemkot Cimahi Diperiksa Penyidik KPK : Simak Keterangan Jubir KPK Ali Fikri

KPK menduga Ajay menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Menurut KPK, pemberian kepada Ajay diduga telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Ia mengungkapkan, KPK masih melanjutkan pemeriksaan 10 saksi perihal penerimaan gratifikasi oleh tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna (AJM) terkait kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh Ajay, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang.

Baca Juga: GP Ansor Bogor Minta Aparat, Pemda, Sampai Guru Ngaji Sikapi Rojali, Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 2 Februari 2021 Beroperasi di Dua Tempat Ini, Simak Persyaratannya Di Sini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah