DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp425 juta terkait penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat, 27 November 2020.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Ali mengatakan, tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat, pukul 10.40 WIB.
Baca Juga: Aset Kekayaan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersebar di Empat Kota. Inilah Rinciannya
Baca Juga: Sejak Kota Cimahi Berdiri Tahun 2001, Tiga Wali Kotanya Pernah Ditangkap KPK
"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ungkap Ali, sebagaimana dikutip DeskJabar dari Antara.
Kasus tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Baca Juga: Covid-19: Warga Pangandaran yang Terdampak Secara Ekonomi Mendapat Bantuan Sembako dari,TNI - Polri
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Berikut Kasus yang Menjeratnya
"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.***