Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Diduga Menerima Rp1,661 Miliar dari Kesepakatan Awal Rp3,2 M

- 28 November 2020, 20:14 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna secara langsung menyergap warga tak bermasker. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Para pelanggar harus menyapu area Alun-alun Kota Cimahi dan didata untuk pembinaan.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna secara langsung menyergap warga tak bermasker. Sanksi sosial tersebut berupa pemakaian rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Para pelanggar harus menyapu area Alun-alun Kota Cimahi dan didata untuk pembinaan. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

DESKJABAR - KPK mengharapkan apa yang telah dilakukan Wali Kota Cimahi yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sebagai Tersangka Kasus Suap RSU Kasih Bunda

Baca Juga: Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, KPK Turut Amankan Uang Rp425 Juta

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

KPK Prihatin Telah 3 Wali Kota Cimahi Berturut-turut Terjerat Kasus Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan prihatin sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Ia mengatakan kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

Baca Juga: Ini Kata Sekda Cimahi Soal Penangkapan Wali Kota Cimahi Oleh KPK

Baca Juga: Menurut KPK, OTT Walikota Cimahi akan Diumumkan

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Firli.

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," kata dia.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x