Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Peringkat 102 dari 108 Negara, Simak Tanggapan KPK

- 2 Februari 2021, 14:34 WIB
TANGKAPAN layar Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2020 yang dirilis oleh Transparency International.
TANGKAPAN layar Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2020 yang dirilis oleh Transparency International. /Transparency International/

DESKJABAR - Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2020 yang baru-baru ini dirilis oleh Transparency International.

Menurut laporan Transparency International, Indonesia mendapatkan skor CPI sebesar 37. Raihan skor ini mengalami penurunan sebesar 3 poin dibanding 2019.

Transparency International juga memberikan catatan bahwa Indonesia memiliki tantangan serius khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum.

Menanggapi hasil penilaian dan catatan Transparency International tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hal tersebut sejalan dengan hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, bahwa episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik.

Baca Juga: Ledakan Pejaringan Jakarta, Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya Tidak Menemukan Bahan Peledak

"Sebagai upaya perbaikan, KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik." Demikian pernyataan KPK melalui akun Twiter, @KPK_RI, Selasa, 2 Februari 2021.

Demikian juga dalam upaya pencegahan korupsi di masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TI, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya dengan mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan, dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses pengadaan barang dan jasa untuk korupsi.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Presidential Treshold 20 Persen Timbulkan Dampak Negatif, Simak Usulan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter KPK Transparency International


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x