Pupuk Indonesia Gandeng KPK Cegah Korupsi di Perusahaan

- 17 Desember 2020, 18:42 WIB
/Dok PT Pupuk Indonesia
 
JAKARTA -  Perusahaan industri pupuk milik negara PT Pupuk Indonesia (persero) memperkuat budaya anti korupsi di perusahaan tersebut. Terkait upaya tersebut, PT Pupuk Indonesia menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencegahan terjadinya korupsi.
 
Salah satunya melalui kegiatan Internalisasi Budaya Antikorupsi sekaligus Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan oleh seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Grup pada Kamis, 17 Desember 2020.
 
Sebagai wujud keseriusan, kegiatan internalisasi dan penandatanganan komitmen tersebut turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Gratifikasi, Syarief Hidayat.
 
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Bakir Pasaman menegaskan bahwa pihaknya bersungguh-sungguh dalam meningkatkan tata kelola Perusahaan demi menjadi BUMN yang bersih serta mewujudkan  transformasi bisnis Perusahaan yang bebas dari korupsi. 
 
"Korupsi dan bentuk fraud lainnya merupakan salah satu ancaman dan bahaya besar bagi keberlangsungan Perusahaan. Untuk itu, Kami berharap KPK dan Pupuk Indonesia Grup senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan Korupsi di lingkungan Perusahaan," kata Bakir Pasaman, melalui siaran pers diterima DeskJabar.
 
Ia menerangkan bahwa Pupuk Indonesia juga telah melakukan sejumlah upaya strategis dalam mencegah, menangkal, mendeteksi, dan merespon tindak korupsi dan fraud diantaranya melalui implementasi tata nilai AKHLAK, pengembangan Fraud Control System bersinergi dengan BPKP, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Fraud Risk Assessment, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whislteblowing System, Pengendalian Benturan Kepentingan, Pelaporan Kekayaan Pejabat, serta kegiatan lainnya. Berkat upaya-upaya tersebut, Pupuk Indonesia Grup berhasil meraih penghargaan dari KPK dalam momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) kemarin. 
 
"KPK menetapkan Pupuk Indonesia sebagai Instansi dengan Pengelolaan LHKPN terbaik kategori BUMN dengan jumlah wajib lapor 100 sampai 1000 pelapor. Serta terpilih sebagai 5 besar BUMN/BUMD untuk kategori Unit Pengendali Gratifikasi terbaik. Selamat dan terima kasih kepada seluruh insan Pupuk Indonesia Grup yang telah berkomitmen dan menjunjung budaya antikorupsi dalam bekerja," kata Bakir. ***
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x