Hidayat Nur Wahid: Presidential Treshold 20 Persen Timbulkan Dampak Negatif, Simak Usulan Lengkapnya

- 2 Februari 2021, 13:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Antara/

DESKJABAR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai, besaran ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang berlaku saat ini dan dipraktikkan pada Pilpres 2014 dan 2019, telah menimbulkan banyak dampak negatif.

"Dengan presidential threshold yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas. Terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa, 2 Februari 2021.

Untuk itu, Hidayat Nur Wahid meminta DPR dan pemerintah meninjau ulang pengaturan besaran ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Baca Juga: Pemkot Depok Membuka Lahan Tempat Pemakaman Umum dengan Luas 1,2 Hektare

Menurut dia, dengan hanya dua kandidat maju sebagai capres/cawapres, terjadi pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga hingga ke skala negara. Dia menilai kondisi yang dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan, dan kelanggengan NKRI.

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan fakta pada Pilpres 2004 dan 2009 diberlakukan presidential treshold sebesar 15 persen, dan menghadirkan alternatif 5 kandidat di 2004 serta 3 kandidat di 2009.

Dia menjelaskan, setelah dilaksanakan Pilpres tahun 2004 dan 2009, tidak terjadi pembelahan di masyarakat, sebagaimana pada Pilpres 2014 dan 2019. Itu terjadi karena besaran presidential treshold disepakati di angka yang proporsional.

Baca Juga: BMKG Catat Gempa Bumi Hampir Setiap Hari Selama Januari, Total 646 Kali

"Sekarang wajar saja bila batasan syarat pengajuan capres lebih bisa mengakomodasi kedaulatan rakyat, semakin menjauhkan mereka dari keterbelahan, dan menguatkan praktik demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Hidayat Nur Wahid mengatakan, dengan diberlakukannya Pilpres serentak bersama dengan Pileg, wajar apabila pemerintah dan DPR mempertimbangkan besaran presidential treshold sesuai dengan electoral treshold yang diberlakukan untuk Pileg seperti di Pileg 2019 sebesar 4 persen, yang kemungkinan akan naik, tapi tidak melebihi 5 persen.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah